PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang merazia salah satu tempat penginapan di Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Selasa (19/7/2022) malam.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, penginapan tersebut diduga kerap menerima pasangan bukan suami-isteri.
“Setelah kita lakukan pengawasan ke sana, kita dapati lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan masing-masing berinisial MF 23 tahun, MR 20 tahun, DK 19 tahun, KP 17 tahun, T 30 tahun, LN 22 tahun, MS 19 tahun, dan DP 15 tahun, ” ujarnya.
Dalam razia tersebut, pihaknya bahkan menemukan satu wanita dan lelaki dalam satu kamar. Bahkan, ada juga seorang lelaki yang bersembunyi di bawah sofa karena takut terjaring razia.
“Saat kita periksa ke kamar yang diduga ada pasangannya, saat kita lakukan pemeriksaan ditemukan ada seorang wanita, namun reaksinya agak berbeda. Kita pastikan kembali, ternyata ada seorang lelaki separuh telanjang di sana, ” jelasnya.
“Saat ditanyai surat nikah, mereka tidak bisa menunjukkannya dan mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP, ” imbuh Deni.
Sesampai di Mako, mereka semua diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Kita tunggu hasil dari PPNS, jika ada yang bekerja sebagai PSK, kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut, ” sebutnya.
Satpol PP juga memanggil pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Peraturan Nomor Nomor 11 Tahun 2005, dan perizinan tidak sesuai aturan.
“Kita akan berikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik tempat penginapan yang tidak sesuai aturan, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang, ” tegas Deni. (**)
Baca juga:
Jelang Ramadhan Sembako di Sumbar Aman
|