Sejarawan Unand Sebut Ahistoris Soal Hilangnya Peran PDRI dalam Keppres Serangan Umum 1 Maret

    Sejarawan Unand Sebut Ahistoris Soal Hilangnya Peran PDRI dalam Keppres Serangan Umum 1 Maret

    PADANG, – Sejarawan Universitas Andalas (Unand) Wannofri Samry menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ahistoris.

    “Secara substansi, kita setuju soal peringatan Penegakan Kedaulatan Negara pada 1 Maret. Tetapi, ada kesalahan fatal dan ahistoris dalam Keppres tersebut, ” ujar Wannofri ketika berbincang dengan wartawan, Selasa (8/3/2022).

    Wannofri Samry menyoroti poin pertimbangan berkaitan dengan sejarah Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 dalam Keppres tersebut yang meghilangkan peran Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di bawah Syafruddin Prawiranegara.

    “Serangan Umum 1 Maret adalah mata rantai perjuangan gerilya PDRI meyakinkan dunia luar bahwa Indonesia masih ada. Tidak memasukkan PDRI dalam konsiderans (Keppres) salah fatal, ” jelas dia.

    Sebelum Serangan Umum 1 Maret, kata dia, banyak serangan serupa yang dilakukan gerilyawan untuk melawan propaganda Belanda yang mengatakan Indonesia tidak ada.

    “Seperti serangan ke Kota Payakumbuh yang direncanakan di Situjuh, yang berujung Tragedi Situjuh. Tetapi yang jadi sorotan adalah Serangan Umum 1 Maret karena lokasinya di Yogyakarta, ” imbuhnya.

    Wannofri juga menyoroti soal nama-nama tokoh yang disebut dan tidak disebut Keppres tersebut sehingga memicu perdebatan.

    “Terkait Soekarno-Hatta, mereka tidak terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret. Mereka saat itu sedang ditawan Belanda. Walaupun dicoba dihubungkan, tetapi tidak ada bukti soa peran Dwi-Tunggal tersebut, ” terangnya.

    Ia menambahkan, ketika Serangan Umum 1 Maret terjadi, pemerintah yang sah adalah PDRI di bawah di bawah Syafruddin Prawiranegara.

    “Belanda memang ada berdiplomasi dengan Soekarno-Hatta, karena Belanda tidak yakin mengalahkan gerilyawan Indonesia. Tetapi, pemerintah yang sah tetap di tangan Syafruddin selaku Ketua PDRI dan Soedriman selaku Panglima Besar Angkatan Perang RI mengakui PDRI, ” jelas dia.

    Wannofri melanjutkan, Keppres Nomor 2 Tahun 2022 juga menimbulkan masalah karena tidak mencantumkan nama tokoh yang terlibat, seperti Soeharto.

    “Perdebatan soal siapa yang berinisiatif dalam Serangan Umum 1 Maret, tidak penting betul. Tetapi tidak bisa dibantah bahwa komandan lapangan adalah Letkol Soeharto. Tidak memasukkan nama Soeharto, itu ahistoris, ” ujarnya.

    Ia menilai, polemik yang muncul terkait Keppres tersebut sebaiknya dicarikan solusinya.

    “Kalau bisa Keppres ini tidak perlu menyebut nama. Perjuangan pada masa perang kemerdekaan melibatkan banyak orang. Daripada timbul perpecahan, lebih baik tidak dicantumkan nama sama sekali, ” tutur dia. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 01/PBU Siapkan Kampung Pancasila...

    Artikel Berikutnya

    Wali Kota Padang Nge-jam Bareng Ustadz Derry...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024

    Ikuti Kami